Lewati ke konten utama
Komisi Nasional Haji Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi

Informasi Publik

Ringkasan informasi yang wajib tersedia bagi publik, serta tata cara mengajukan permohonan informasi kepada Komnas Haji.

Kategori Informasi yang Tersedia

Total 6 kategori

  • Prosedur

    Prosedur Penyampaian Pengaduan Jemaah

    Alur lengkap penyampaian pengaduan, dari pengisian formulir hingga tindak lanjut dan pemberitahuan hasil.

  • Standar Layanan

    Standar Pelayanan Jemaah Haji

    Ringkasan standar layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan yang menjadi acuan pengawasan.

  • Laporan

    Laporan Kinerja Pengawasan

    Rekapitulasi capaian pengawasan, jumlah pengaduan, dan rekomendasi yang diterbitkan pada periode berjalan.

  • Informasi Jemaah

    Hak dan Kewajiban Jemaah Haji

    Penjelasan hak jemaah atas layanan yang layak serta kewajiban yang perlu dipenuhi selama penyelenggaraan haji.

  • Transparansi

    Ringkasan Dokumen Anggaran dan Program

    Ikhtisar program kerja dan penggunaan anggaran Komnas Haji sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

  • Layanan Informasi

    Tata Cara Permohonan Informasi Publik

    Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi publik, syarat, tenggat, serta pengecualian yang berlaku.

Layanan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. 01Ajukan permohonan secara tertulis melalui kanal layanan informasi dengan melampirkan identitas pemohon.
  2. 02Sebutkan rincian informasi yang diminta agar pencarian dokumen dapat dilakukan secara tepat.
  3. 03Petugas melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan klasifikasi informasi.
  4. 04Pemohon menerima informasi atau pemberitahuan tertulis apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.
  • Informasi terbuka

    Diumumkan secara berkala dan tersedia bagi setiap pemohon tanpa syarat khusus.

  • Tenggat permohonan

    Permohonan dijawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan.

  • Informasi dikecualikan

    Identitas pelapor dan data pribadi diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan.

  • Butuh bantuan?

    Sampaikan pertanyaan atau permohonan informasi melalui kanal pengaduan dan aspirasi.

    Buka layanan pengaduan

Informasi Umum

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Penjelasan singkat mengenai peran Komnas Haji dan tata cara penyampaian pengaduan jemaah.